IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utama

Walaupun Ada Pengembalian, Penyidikan Masih Berlanjut

88
×

Walaupun Ada Pengembalian, Penyidikan Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Walaupun tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan fiktif telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp, 2 Miliyar, namun proses penyidikan kasus itu masih terus berlanjut.

IKLAN 280X280

“Wslm, betul mmg ada pengembalian kerugian keuangan negara dengan total nilai 2 M, sejauh ini penyidikan masih terus berlanjut 🙏,”kata Kasi Pengkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH menjawab konfirmasi deadline-news.com Kamis malam (30/9-2021).

Menurutnya adalah tersangka dengan inisial ZF yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp, miliyar itu.

Disinggu bahwa dengan pengembalian itu, berarti tersangka mengakui berniat mengambil uang proyek itu.

“Iya, dengan demikian secara tidak langsung yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ini strategi penanganan perkara yang mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara, jadi kita tidak lagi hanya berorientasi pada banyaknya penanganan perkara melainkan juga mengedepankan pengembalian kerugian negara 🙏,”jelas Reza.

Reza menegaskan sampai dengan saat ini belum ada tujuan lain selain dibawa ke pengadilan 🙏.

Juru bicata LSM AMPIBI Fadli Arifin Azis menjawab deadline-news.com Kamis (30/9-2021), mengatakan ada beberapa pertanyaan dari beberapa kawan terkait pengembalian uang korupsi pengadaan lahan tahun 2015 di Parigi Moutong.

Menurutnya jadi dasarnya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut:

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp,200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp,50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian kata Faflid Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian negara TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA Sebagaimana di Maksud Dalam Pasal 2 dan PASAL 3.

“Jadi, koruptor tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara. Pengembalian uang tersebut mungkin saja bisa meringankan.
Kita mengapresiasi adanya pengembalian uang dari salah satu tersangka korupsi ini. Walaupun ini sudah kami prediksi sebelumnya, bahwa tidak ditahannya salah satu tersangka atas nama ZFA diduga untuk diberi kesempatan mengembalikan Uang, dan itu benar terjadi,”tulis Fadli seperti dikutip di akun face booknya.

Kata Fadli yang perlu di INGAT adalah terkait temuan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam audit kasus ini adalah sebesar Rp. 8 Miliar.

“Tentu itu jumlah yang sangat besar, mungkin saja korupsi ini melibatkan tidak hanya tiga (tiga) orang, bisa saja korupsi ini melibatkan orang yang punya jabatan lebih dari ketiganya.. Itu bisa saja😀,”tulis Fadli.

“Kita mengharap, Pengadilan jangan pilih kasih/tebang pilih seperti halnya APH lain, 2 tersangka ditahan, 1 dibiarkan berkeliaran dan mencicil barang bukti. Jika tidak ada keadilan, bisa saja ini jadi Preseden buruk bagi pejabat lain.Korupsi saja, nanti dicicil kalo ketahuan,”terang Fadli.

Fz yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya belum memberikan respon.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200