Hari ini Selasa 28 September 2021, genap tiga tahun peristiwa bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami (Bencana Genit) di Kota Palu, Sigi dan Donggala serta sebagian Parigi Moutong.
Salah satu dampak dari bencana alam dahsyat itu tanggul pantai teluk Palu porak-poranda. Sehingga tak ada lagi tambatan perahu bagi nelayan.
Tahun 2020, pemerintah pusat mem programkan rehab rekon melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan balai wilayah sungai sulawesi III di Palu melakukan penanggulan pantai teluk Palu.
Penanggulan pantai teluk Palu itu mulai dari Silae, Lere, Besusu sampai Talise (Silabeta) dengan panjang kurang lebih 7,4 kilometer yang menelan anggaran sebesar 248 miliyar, termasuk 4 tambatan perahu di dalamnya.
Namun sampai saat ini proyek tambatan perahu untuk nelayan pantai teluk Palu itu belum kunjung dibangun.
Padahal merupakan kebutuhan bagi nelayan di teluk Palu itu yakni dari Silai, Lere, Besusu dan Talise. Proyek itu merupakan pinjaman Loan Asian Development Bank (ADB).
Kegiatan ini memiliki lingkup pekerjaan berupa perencanaan dan pembangunan tanggul pantai untuk menahan pasangnya air laut sepanjang 7 km, rehabilitasi inlet dan outlet saluran drainase sepanjang 7 km, dan pembuatan tambatan perahu di 4 lokasi.
Kasatker PJSA BWSS III Palu yang membawahi Sulbat yang dimonfirmasi via chat di whatsappnya mengatakan kegiatan pembangunan tambatan perahu di 4 titik untuk nelayan Teluk Palu belum dilaksanankan.
Alasannya masih menunggu persetujuan pihak ADB terhadap kelengkapan dokumen pendukung disiapkan pihak konsultan.
“Belum jalan Pak kegiatan tambatan perahu, kami masih menunggu persetujuan dari ADB terhadap kelengkapan dokumen pendukung yg disiapkan oleh konsultan desain,”tulis Zulfikar di chat whatsappnya.
Pelaksana Proyek rehab rekon penanggulan pantai Silabeta PT.Adhi Karya Ady Sucipto yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengaku masih menunggu perintah dari BWSS III.
“Masih menunggu perintah dari BWSS Bossku,”tulis Ady.
Sebelumnya puluhan Nelayan mendatangi DPRD Kota Palu mengadukan nasib mereka terkait janji pemerintah baik pusat (PUPR) maupun kota terkait tambatan perahu mereka. ***