Mat (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Bupati Donggala Dr. Kanjeng Ario Kasman Lassa, SH, MH digugat 1 rupiah di bayar secara tunai oleh Kades Marana Lutfin Yohan, S. Sos.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
“Satu rupiah itukan harga diri saya, beda dengan Bupati beliau itu keturunan raja dari jawa. Makanya saya masukan dalam gugatan kerugian inmateril satu rupiah saja,”terang Lutfin.
Selain itu Bupati Donggala selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar penghasilan tetap Kepala Desa yang tertunda sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 81 ayat (2) huruf a, yaitu sebesar Rp.2.426.640,- dikali setiap bulannya.
“Saya tidak perlu minta banyak banyak cukup hak saya saja di bayarkan karena saya bukan Bank yang depositokan uang, “jelas Lutfin.
Menurut Lutfin, Bupati Donggala wajib untuk mencabut keputusannya nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala tanggal 15 Juni 2021.
Karena di anggap tidak sah. Serta merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.
“Selain Bupati, beliau juga seorang Raja, makanya saya minta rehabilitas dan mengembalikan nama baik saya sesuai dengan kedudukan saya,”tutup Lutfin. ***