IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

Kades Marana PTUN Kan Bupati Donggala

40
×

Kades Marana PTUN Kan Bupati Donggala

Sebarkan artikel ini

 

Mat (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Desa (Kades) Marana Lutfin Yohan, S. Sos, akhirnya melakukan gugatan terhadap Bupati Donggala Drs.H.Kanjeng Ario Kasman Lassa, SH, MH terkait SK pemberhentian sementara dirinya melalui media sosial atau Facebook (FB).

Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan Nomor perkara 56/G/2021/PTUN.PL pada 9 September 2021.

“Adapun yang menjadi objek sengketa adalah keputusan Bupati Donggala nomor
188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala tanggal 15 Juni 2021.” Jelas Lutfin

Dalam gugatan tersebut, penggugat menjelaskan kronologis pemberhentian sementara dimana penggugat adalah Merupakan Kepala Desa Marana yang menjabat selama 2 (dua) periode, yaitu pada periode jabatan pertama (9 September 2013 – 9 September 2019) diangkat, disahkan dan dilantik melalui Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0474/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Periode 2013-2019.

Selain itu dalam rentang waktu antara tanggal 9 September 2019 sampai dengan 29 Juli 2020, penggugat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Marana, dan kendali pemerintahan di Desa Marana dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa yaitu Kasman U, S.Sos. dan Serlin , S.Pd.

Sementara untuk periode jabatan kedua, Penggugat adalah merupakan pemenang
pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan secara demokratis pada tanggal 7 Desember 2019.

Namun Penggugat terlambat dilantik oleh Tergugat dengan alasan adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala yang dilakukan oleh Isman salah satu calon yang kalah.

Bahwa pada tanggal 29 Juli 2020 barulah Penggugat diangkat, disahkan dan dilantik
sebagai Kepala Desa difinitif melalui Keputusan Bupati Donggala Nomor
188.45/0336/DPMD/2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

Namun oleh Isman, Surat Keputusan tersebut kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, dan sudah diputus, yang hasilnya menolak semua gugatan Isman.

Sehingga Keputusan Bupati Donggala tersebut tetap berlaku dan Penggugat tetap menjabat sebagai Kepala
Desa Marana.

Selama Penggugat menjabat sebagai Kepala Desa Marana, telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, tidak pernah melanggar larangan sebagai kepala desa, tidak pernah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Penggugat menjabat sebagai Kepala Desa Marana, setiap tahunnya telah dilakukan pemeriksaan reguler oleh inspektorat Kabupaten Donggala, yang
laporan hasil pemeriksaannya telah ditindaklanjuti Penggugat dan tidak ditemukan kerugian negara (nihil).

Bahkan dalam 20 (dua puluh) hari Penggugat menjabat sebagai Kepala
Desa di periode kedua, tepatnya tanggal 18 Agustus 2020, Penggugat kembali
diperiksa khusus oleh Inspektorat Kabupaten Donggala, melalui surat perintah dari plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DEE Lubis, SH, MH, nomor 700/29/SPT/ITKAB/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal pemeriksaan khusus penggunaan dana desa dan ADD tahun 2013 s/d 2020 pada pemerintah Desa Marana, padahal Penggugat sudah pernah diperiksa secara reguler sebelumnya.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan nomor
700/269/RHS/ITKAB/IX/2020 tanggal 9 September 2020, adapun hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan kerugian negara (nihil).

Tim pemeriksa merekomendasikan
3 (tiga) hal yaitu Camat Sindue agar memerintahakan secara tertulis Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue, agar struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

Camat Sindue memerintahkan secara tertulis Kepala Desa Marana dan
perangkatnya untuk melakukan pengadministrasian aset seperti pembukuan, inventarisasi, pelabelan, pelaporan, melengkapi bukti status kepemilikan, penyimpanan dokumen, kepemilikan dan pemeliharaan dan perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait pelaksanaan pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Serlin, S.Pd.

Sejak Penggugat menjabat sebagai Kepala Desa untuk periode kedua, tepatnya pada tanggal 6 Mei 2021, Penggugat kembali diperiksa melalui surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abraham, SE., nomor 005/136.21/DPMD tanggal 4 Mei 2021 perihal Klarifikasi Pengaduan Masayarakat Desa Marana.

Dan surat perintah tugas dari inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DEE LUBIS, SH, MH, nomor 700/25/SPT/ITKAB/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 perihal pemeriksaan khusus atas pengaduan masyarakat pada Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

Pengaduan masyarakat yang dimaksud adalah laporan tertulis masyarakat
tanggal 5 Maret 2020.

Yang ditandatangani oleh ISMAN, orang yang sebelumnya telah Penggugat kalahkan dalam pilkades, dan pernah menggugat Penggugat di PN
Donggala dan PTUN Palu.

Hasil laporan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan nomor
700/21/RHS/ITKAB/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang mana sampai dengan saat ini belum pernah Penggugat ketahui isinya karena tidak pernah dilakukan ekspose kepada Penggugat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat tersebutlah yang dijadikan dalil oleh Tergugat untuk memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan sebagai Kepala Desa Marana melalui keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala tanggal 15 Juni 2021.

Surat Keputusan pemberhentian sementara tersebut sampai saat ini belum Penggugat terima. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200