Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Sebanyak 24 Anggota DPRD Donggala Setujui usulan Hak Angket terhadap Bupati Donggala Drs.H.Kanjeng Ario Kasman Lassa,SH,MH.
Usulan hak angket para politisi di DPRD Donggala itu terkait berbagai macam persoalan di tubuh pemerintahan Bupati Kasman Lassa.
Diantara persoal yang mencuat ke publik itu yakni dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) proyek pengadaan teknologi tepat guna dan jaringan website (wifi) di seluruh Desa se Kabupaten Donggala.
Kemudian penahanan DD dan ADD desa Marana Kecamatan Sindue. Dan dugaan penyalah gunaan wewenang Inspektur Inspektorat Dee Lubis,SH,MH sebagaimana rekomendasi tim Inspektorat Provinsi Sulteng.
Usulan hak angket ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Donggala Kamis (8/7-2021). Dan hanya 6 orang yang tidak ikut menandatangani usulan hak angket itu.
Menariknya Fraksi Partai Nasdem yang merupakan partai pengusung dan pendukung Bupati Kasman Lassa ikut menandatangani usulan hak angket itu.
Bupati Donggala Kasman Lassa yang berkali-kali dihubungi di kantornya tidak pernah meresponnya. Bahkan keluar lewat pintu samping dekat ruangannya.***