IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

Putusan PT Yahdi Basma Dihukum 10 Bulan Penjara denda Rp, 300 juta

56
×

Putusan PT Yahdi Basma Dihukum 10 Bulan Penjara denda Rp, 300 juta

Sebarkan artikel ini

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Putusan Pengadilan Tinggi (PT) kuatkan putusan pengadilan negeri Palu terkait hukuman Yahdi Basma,SH atas gugatan Drs.H.Longki Djanggola,M.Si.

Yahdi Basma dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan denda Rp,300 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi itu sebagaimana di kutip di PPI.PN.go.id tanggal 11 Februari 2021.

Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan melangga undang-undang transaksi elektronik dan mencermarkan nama baik Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M.Si.

Sementara itu politisi Partai Nasdem kota Palu Yahdi Basma,SH yang dikonfirmasi via telepone selulernya Jum’at sore (28/5-2021), membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng tersebut.

“Benar itu putusan 2 bulan lalu,”ujar anggota DPRD Sulteng Fraksi Nasdem itu.

Ia juga mengakui dipidana denda Rp,300 juta. Namun terhadap putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulteng Yahdi Basma melakukan upaya hukum lagi yakni Kasasi.

“Saya masih melakukan kasasi,”ujar mantan aktivis mahasiswa Untad tahun 1998 itu.

Disinggung soal penon aktipannya sebagai anggota DPRD sejak adanya putusan pengadilan, Yahdi juga mengaku sedang melakukan upaya hukum. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200