Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Tinggal dua hari lagi batas waktu (deadline) bagi Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH untuk melakukan klarifikasi atas temuan tim pemeriksa khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang PLT Inspektur Dee Lubis,SH,MH.
Batas waktu itu akan berakhir dua hari mendatang, tepatnya tanggal 28 April 2021.
Sebelumnya Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH diberikan kesempatan melakukan klarifikasi 14 hari ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulteng, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkannya.
Hal ini diungkapkan asisten III Pemda Donggala Heri Suwarno menjawab pertanyaan wartawan usai unjuk rasa (Unras) oleh Forum Rakyat Donggala (FRD) Senin (12/4-2021) di pelataran parkir kantor Bupati Donggala.
“Hasil rapat Bupati, Sekda dan para Asisten menyimpulkan memberi kesempatan Dee Lubis,SH,MH untuk melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sulteng,”ujar Heri.
Sebelumnya Inspektur Inspektorat Provinsi Drs.M.Muchlis,MM menegaskan bahwa hasil Pemsus Inpektorat Provinsi terkait bebepa poin dugaan pelanggaran kewenangan PLT Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis, SH,MH tidak perlu diklarifikasi lagi.
Karena dokumen dan datanya sudah memenuhi, sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa (13/4-2021), lalu mengaku masih sibuk, sehingga belum dapat melakukan klarifikasi atas hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulteng itu.
“Nantilah, masih sibuk, waktunya juga 14 hari,” tulis Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Selasa (13/4-2021).
Menurutnya dirinya sudah mendapat arahan dan petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi dari Bupati, Sekda dan para Asisten.
“Iye sudah,” aku Dee Lubis.
Dee Lubis,SH,MH mengakui dirinya dikasi kesempatan untuk melakukan klarifikasi sampai tanggal 28 April 2021.
“Iye insya allah jatuh tempo tgl 28 april 2021,”ujar Dee Lubis.
Disinggung soal apakah dirinya akan melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi, Dee Lubis mengaku itu ke harusan.
“Iye harus itu,oh iya mohon maaf saya lagi puasa lee,,,wassalam,”tandanya.
Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.
1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.
2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.
3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :
a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.
b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.
c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.
4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.
5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.
Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.
1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”
2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***