Caly (deadline-news.com)-Pemerintah Pusat melalui Instansi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Satker DITJEN PKTRANS Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi pada TA 2019 mengucurkan anggaran milliaran rupiah untuk Proyek Pembangunan 5 (lima) buah jembatan permanen di desa Lemban Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Pembangunan Jembatan permanen panjang 5 meter Dikerjakan oleh CV SAMBULUGANA yang beralamat di Jalan. Guru Tua No. 17 MpanaU Kabupaten Sigi dengan Nilai Kontrak Rp 1.597.502.327,52 ini diduga dikerjakan tidak sesui bestek.
Pasalnya, dari hasil pantauan media deadline-news.com dilapangan, Kelima jembatan Itu awalnya merupakan jembatan yang terbuat dari kayu. Kemudian dirubah Konstruksinya menjadi Jembatan permanen.
Patut diduga pekerjaan jembatan itu tidak sesuaI dengan RAB. Pasalnya pasangan batu untuk tembok penahan oprit jembatan/abudmen awalnya sudah ada, pihak pelaksana dilapangan tinggal melanjutkan pekerjaan sesuai dasar bangunan yang sudah ada sebelumnya.
Ada kemungkinan Lima buah jembatan itu tidak menggunakan kopperan/sumuran sebagai dasar pondasi susunan batu, begitupun material yang digunakan untuk timbunan dasar pondasi lapisan bawah dan lapisan atas itu hanya menggunakan material hasil galian tanah dilokasi.
Fakta dilapangan sudah terlihat,kondisi tembok penahan/sandaran sudah mulai retak tipis dan retak besar kemungkinan tidak akan berdiri kokoh sebagai mana mestinya. Padahal itu untuk menjaga kestabilan lereng oprit dan untuk menghindari penurunan timbunan.
Kemungkinan pekerjaan sangat berbeda dengan desain gambar yang tertuang dalam rencana anggaran biaya ( RAB ). Hal tersebut bisa dikatakan konstruksi Lima Unit jembatan tersebut tidak sesuai standar proyek jembatan beton yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya pada Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi.
Untuk itu, setelah melihat langsung pembangunan Lima Unit jembatan tersebut, patut diduga bahwa dikegiatan tersebut menyimpan masalah dan diminta aparat penegak hukum segera menyelidiki pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan yang melekat pada Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi Prov.Sulawesi Tengah itu.
Reza Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jembatan itu, menjawab dikonfirmasi deadline-news.com melalui nomor ponsel miliknya di nomor 08219932xxxx yang juga memiliki aplikasi Whatsapp mengaku akan menyampaikan ke rekanannya. Alasannya karena masih dalam masa pemeliharaan.
“Nanti kami sampaikan sama rekanannya pak… Untuk memperbaiki… Masih masa pemeliharaan,” jawabnya via whatsapp.
Demikian halnya dengan SAM pihak CV.SAMBULUGANA yang mengerjakan rehab jembatan di desa Lemban Tongoa, mengatakan bahwa pada dasarnya pekerjaan itu masih tanggung jawabnya selama kurung waktu 6 bulan atau 180 hari kerja.
“Kita masih bertanggung jawab karena dampaknya juga pasti ke kami sebagai pihak yang mengerjakan, dengan jaminan 5% . Saya akan perintahkan anak buah untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi,”akunya. ***


























