Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pemeriksaan Bupati Sigi Muh.Irwan Lapatta, S.Sos, M.Si Selasa (28/8-2018), di Tipikor Polda Sulteng ternyata belum tuntas.
Makanya penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulteng, masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Bupati Sigi bersama Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan umum (PU) Ir.Iskandar Nontji, Sabtu (1/9-2018).
“Untuk hari ini Selasa (28/8-2018), pemeriksaan Bupati dan Kadis PU Sigi terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pemberian ijin penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) join bisnis antara Eddy Yonas, Yasin (Acin) Malewa dan Dede (Johari) Sakung di kabupaten Sigi, kita cukupkan dulu sore ini. Mengingat banyak juga tugas-tugas Negara yang mereka harus kerjakan. Jadi kita hargai sebagai pejabat publik. Olehnya nanti Sabtu (1/9-2018) kita lanjutkan lagi pemeriksaannya (Penyidikannya),”ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH menjawab deadline-news.com di kantor Selasa malam (28/8-2018), sekitar pukul 18 : 30 wita.
Bupati Sigi Irwan Lapatta menggunakan kemeja putih lengan panjang, dipadu dengan celana hitam, saat menjalani pemeriksaan di ruangan khusus yang disediakan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng. Sedangkan Kadis PU menggunakan baju linmas khas PNS warna kuning kaki, dengan lambing 3 bunga melatih warnah kuning emas di pundaknya, dan pin kuning emas bertuliskan Kabupaten Sigi.
Kedua pejabat di Kabupaten Sigi itu, didampingi pengacara yakni Sule, SH dan Syahrul, SH. Selain itu Nampak pula Kabag Hukum Pemkab Sigi Rusdin. Bupati Sigi Irwan Lapatta dan Kadis PU Iskandar Nontji masih berstatus saksi dalam pemeriksaan itu.
“Belum ada yang kami tetapkan tersangka, mereka yang sedang diperiksa maupun yang sudah menjalani pemeriksaan masih bestatus saksi semua,”jelas AKBP Teddy.
Bupati Sigi Muh.Irwan Lapatta yang hendak dikonfirmasi usai salat Magrib di Masjid Polda Sulteng tidak bersedia memberikan keterangan. Begitupun dengan Kadis PU Sigi Iskandar Nontji.
Sementara itu Pengacara yang ikut mendampingi Bupati Sule, SH yang dimintai keterangannya mengatakan jangan dulu, karena proses pemeriksaan masih jalan. Nanti saja setelah pemeriksaan baru kami berikan keterangan.
“Maaf pemeriksaan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat memberikan keterangan. Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kami boleh memberikan keterangan,”kata Sule, SH. ***