IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Laporan Utama

4 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem IT Ditahan Jaksa

39
×

4 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem IT Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
war ukraina rusia
Ilustrasi gambar dari pixabay

MAHDI RUMI (koranpedoman)-Tol toli-Sulteng- Empat orang tersangka dugaan korupsi sistem informasi teknologi (IT) ditahan pihak Kejaksaan kabupaten Tolitoli. Ke 4 orang tersangka ini dari pagi diperiksa penyidik kejaksaan selama 7 jam, dan berakhir sekitar pukul 16.30 wita, dan langsung ditahan. Ke 4 orang itu langsung menggunakan baju tahanan jaksa. Mereka digiring keluar ruang menuju mobil tahanan jaksa. Mereka yang ditahan jaksa adalah Nurdin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian Sunandar selaku (PPTK) dan rekanan bernama Iksan Ismail.
Proyek pengadaan IT di kelurahan baru Tolitoli tahun 2013 yang diduga dikorupsi itu anggaran sekitar Rp, 145 juta. Sementara Syahruddin yang juga sebagai rekanan proyek yang sama pada kantor dinas PariwisataTtolitoli dengan dana anggaran Rp, 198 juta tahun 2014.
Kadis Pariwisata Tolitoli Roro Setyawati sebagai PPK dan PPTK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit dan tidak berada ditempat. Sebelumnya ibu kadis mengakui kalau proyek ini tidak pernah ia programkan. Namun tiba-tiba muncul dalam RKA, sehingga ia meminta siapa siapa saja yang terlibat semuanya harus diperiksa.
Kajari Tolitoli Hendri Nainggolan menjawab wartawan menyatakan ke 4 tersangka itui ditahan untuk memudahkan penyidikan. Dan disamping itu diharapkan adanya efek jera. “Dalam penegakan hukum kita tidak bisa pandang bulu dan kasus ini sudah lama kami lidik dan dalam penyidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum. Sehingga ada potensi kerugian negara sehingga ditingkatkanlah keempatnya menjadi tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan “kata Kajari Nainggolan. Ia menambahkan bahwa kasus IT seperti itu hampir terjadi disetiap skpd. Sehingga pihaknya masih melakukan penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200