IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
banner 650x700
KriminalLaporan Utama

Pencuri Emas Itu Ditangkap Polsek Parigi

167
×

Pencuri Emas Itu Ditangkap Polsek Parigi

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810
foto Dirham Tsk terduga pencurian emas, handphone, uang tunai dan tas. foto dok Polres Parimo/deadline-news.com

Nanang (deadline-news.com)-Parimosulteng-Dirham (50) terduga pencuri 4 cicin emas, ditangkap Polisi sektor (Polsek) Parigi Sabtu (26/5-2018) di Kediamannya.

Dalam penangkapan itu, selain cicin emas, Polisi juga mengamankan 1 handpone merek OPPO A71, uang tunai Rp 325.000, satu ATM BRI dan 1 tas kecil berwarna abu-abu.

Dirham adalah warga desa Posona kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Semua barang bukti tersebu di sita di rumah milik pribadi Dirham.

“Pada hari sabtu pagi (26/5-2018 sekitar pukul 08.30 wita, tim Gabungan personil Satuan Reskrim dan unit reskrim Polsek Parigi, telah melakukan penangkapan tersangka dugaan pencurian sesuai laporan polisi (LP-B /98 / V/ 2018/sulteng/res parimo/Sek parigi atas nama korban Inang),”jelas Kapolres Parimo Surajuddin Ramli, SH via whasapp Sabtu malam (26/5-2018).

Menurutnya penangkapan itu dibawah komando Kanit Resmob Reskrim Polres Parigi Brika Rahmat. Dirham ditangkap di kedimannya. Saat ditangkap Dirham tidak melakukan perlawanan.

“Dihadapan Polisi Drham mengakui perbuatannya, sehingga dia diamankan bersama dengan Barang bukti dan langsung dibawa ke Mako Polsek Parigi untuk proses hukum selanjutnya,”ujar mantan aktivis 98 itu.

Kapolres Parimo itu mengatakan Dirham dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200