IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
AdvetorialKota PaluLaporan UtamaparlemenSUARA RAKYAT

Pansus : LKPJ Walikota Secara Umum Sudah Sesuai

70
×

Pansus : LKPJ Walikota Secara Umum Sudah Sesuai

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638
foto ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu Alimuddin Ali Bau bersama anggota Fraksi Demokrat saat mengikuti sidang Paripurna di DPRD Kota Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto peserta paripurna LKPJ Walikota Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto ketua DPRD Kota Palu didampingi wakil ketua dan disaksikan walikota Palu yang diwakili asiaten 1 Pemkot Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto bagian samping kiri ruang rapat DPRD Kota Palu. nampak Ridwan Alimuda serius mengikuti rapat paripurna LKPJ Walikota Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Ketua panitia khusus (Pansus) laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Palu Mohammad Ikbal Andi Magga, SH, MH dalam laporannya dihadapan paripurna DPRD Kota Palu Senin siang (30/4-2018), sekitar pukul 14:15 wita, menegaskan secara umum LKPJ walikota Palu sudai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ikbal dalam pasal 71 undang-undang No.23 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Pasal 72 huruf b, pada prinsipnya LKPJ walikota hanya berupa rekomendasi dari DPRD terkait penyelenggaran pemerintahan, dan penggunaan anggaran pada tahun 2017.

IKLAN 280X280

Pansus LKPJ Walikota Palu setelah mendapatkan alokasi waktu 12 dan tambahan 6 hari, maka total 18 hari masa kerja pansus, hanya memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan kedepan.

Diantaranya soal pembangunan UMKM, Infrastruktur dan RTH dan terkait pertumbuhan ekonomi, yang dinilai oleh pansus belum maksimal. Pertumbuhan ekonomi secara umum di kota Palu hanya mencapai 4 % peningkatannya dari tahun sebelumnya.

Kata Ikbal belanja langsung dan tidak langsung tidak sigkron dengan LKPJ walikota Palu. Namun demikian sudah sesuai dengan undang-undang No.23 tahun 2014.

Disisi lain Pansus juga meminta agar pemerintah kota Palu melalui rekomendasi DPRD melakukan perbaikan terhadap realiaslisi belanja pendidikan yang jumlahnya hanya Rp 396 miliyar lebih. Sedangkan belanja personalia pendidikan lebih besar dari non personalia pendidikan (fungsi pendidikan).

Olehnya Pansus mengharapkan adanya perbaikan pengalokasian anggaran 20 persen dari total APBD Kota Palu tahun anggaran berikutnya. Begitupun dengan bidang kesehatan, minimal mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen sebagaimana amanat undang-undang.

Pansus LKPJ juga menyinggung soal pembenahan pelayanan di RSUD Anutapura, terkait masalah makanan. Karena hsil temuan Pansus makanan untuk pasien di RSUD Anutapura Palu kwalitasnya sangat rendah. Padahal harusnya makanan bagi pasien harus kwalitas yang lebih baik. Bukan itu saja, tapi Pansus juga menyinggung soal tunggakan BPJS Kesehatan RSUD Anutapura Palu yang mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah.

Selain itu Pansus juga menyoroti pembangunan dan peningkatan jalan dalam kota Palu yang menjangnya mencapai 4.627 meter. Dan dari total panjang itu, terdapat diantaranya jalan Provinsi yang sudah diserah terimakan tanggungjawabnya dan pengelolaannya ke Pemkot Palu sesuai surat keputusan Gubernur melalui bidang jasa marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulteng.

Olehnya Pansus meminta DPRD kota Palu mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung pemerintah kota Palu mendapatkan dana hiba peningkatan jalan dalam kota Palu yang tadinya kewenangan Provinsi dan kini menjadi tanggungjawab Pemkot Palu setelah diserahkan ke pemerintah kota Palu oleh Pemprov Sulteng.

Dalam rapar paripurna DPRD Kota Palu yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Palu Drs.Ishak Cae, M.Si didampingi wakil ketua Erfandy Suyuti, S..Sos dan dihadiri Asisten I Pemkot Palu Mohammad Rivani Pakamundi mewakili Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si, Ketua Pansus menyebutkan sepanjag tahun 2017, pemerintah Kota Palu telah membangun 8 titik ruang terbuka hijau (RTH). Namun begitu, membangun RTH lebih mudah ketimbang pemeliharaannya. Sebab pemeliharaan RTH itu lebih mahal.

Pada kesempatan rapat Paripurna itu, Pansus menyoroti 22 kerjasama daerah dan 11 diantaranya dianggap oleh Pansus LKPJ Walikota Palu tidak sesuai aturan. Karena mestinya ada persetujuan DPRD Kota Palu atas kerjasama itu, sebagaimana diatur dalam undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Terkait pada Karya, Pansus meminta agar Dinas Sosial agar meninjau kembali anggarannya yang hanya Rp.11 miliyar lebih, sekalipun terdapat Rp.190 miliyar penanggulangan kemiskinan yang tersebar di berapa organisasi pemerintah daerah (OPD).

“Khususnya dinsos Pemkota Palu agar anggaran padat karya dapat ditinjau kembali, sehingga memenuhi syarat minimum, berkeadilan yang sesuai tingkat pemenuhan kebutuhan dan manusiawi,”kata Ikbal.

Pada rapat paripurna Pansus tersebut, hanya 23 anggota DPRD yang hadir dari 35 orang anggota DPRD Kota Palu. Dan rapat pandangan fraksi terkait Laporan Pansus LKPJ Walikota akan dilanjukan pada persidangan berikutnya. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200