IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
banner 650x700
KriminalLaporan UtamaSulbar

Empat Pimpinan DPRD Diduga Rugikan APBD Sulbar Rp,80 M

105
×

Empat Pimpinan DPRD Diduga Rugikan APBD Sulbar Rp,80 M

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

Bang Doel (deadline-news.com)-Makassarsulsel –Empat pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) diduga rugikan keuangan daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp, 80 miliyar (Rp,80 M), Sehingga setelah melalui penyidikan, keempatnya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Adalah Drs.Harun AR, MM, (wakil ketua) dan Munandar Wijaya, S.Ip, MM (wakil ketua) yang ditahan Senin (18/12-2017), setelah sebelumnya penyidik Kejati Sulselbar lebih duluh menahan Andi Mappangara (ketua), dan Hamzah Hapati Hasan (wakil ketua) Senin (11/12-2017) pekan lalu.

Ke empat pimpinan DPRD Sulbar itu menjadi titipan tahan sementara di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) kelas IA Makassar untuk 20 hari kedepan. Demikian informasi yang diperoleh via whatsapp Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulselbar Salahuddin, SH, MH Selasa siang (19/12-2017).

Ke empat wakil pimpinan DPRD Sulbar yang tersangka itu berasal dari partai yang berbeda, yakni Andi Mappangara (Partai Demokrat), Munandar Wijaya (Partai Gerindra ), Hamzah Hapati Hasan (Partai Golkar), dan Harun (PAN).

Mereka tersangka dugaan korupsi anggaran pokok-pokor pikiran (Pokir) dalam bentuk dana aspirasi pada tahun anggaran 2016, yang diduga merugikan keuangan daerah (APBD-2016) Sulbar kurang lebih Rp, 80 miliyar dari total anggaran pokir yang menjadi kesepakatan mereka sebesar Rp, 360 miliyar yang diduga untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.

Sebelumnya Salahuddin menegaskan, keempat tersangka melanggar ketentuan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian pasal 3 jo Pasal 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200