Bang Doel (deadline-news.com)-Setelah melalui proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati-Sulteng), akhirnya Dikrektur PT.Pembangunan Sulteng tahun 2015-2016, Henning Mailili ditetapkan tersangkan dan langsung penahanan badan.
Henning diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.098.891.344.
“Iya, tersangkanya sudah ditahan sejak Selasa (7/11/2017),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Joko Susanto, SH, MH seperti dikutip di SultengTerkini.Com, Rabu (8/11/2017).
Joko Susanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka Henning Mailili itu dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, dana penyertaan modal dari Pemprov Sulteng pada tahun anggaran 2015 itu sebesar Rp.2,4 miliar.
Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka selaku Dirut PT Pembangunan Sulteng atau eks Perusahaan Daerah Sulteng.
“Tidak jelas penggunaannya dan tidak ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan dananya,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah itu.
Usai diperiksa beberapa jam di salah satu ruang kerja penyidik, tersangka Henning yang didampingi seorang pengacaranya itu kemudian digiring oleh petugas Kejati Sulteng ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Maesa Palu Jalan Sulawesi. ***


























