“Belum Ada Tersangka dari 8 Orang Terperiksa”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Mencoba melakukan “kecurangan”, dengan cara mengurangi takaran, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbendera PT.Trio Celebes Media Energi yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu provinsi Sulawesi Tengah, terpaksa disegel aparat Kepolisia dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Setempat Selasa (29/8-2017).
Adalah petugas gabungan dari Polda Sulteng dan UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu melakukan penyegelan terhadap perusahaan bahan bakar minyak (BBM) milik anak perusahaan H.Abdurahim Lira yang dikelola putranya itu.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati yang dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, terkait kasus pengurangan takaran di SPBU 73.941.08, sudah 8 orang yang terperiksa, namun belum ada tersangkanya.
“Untuk pengembangan penyidikan terkait dugaan pengurangan takaran yang tentunya merugikan konsumen, sudah 8 orang yang telah kami mintai keterangannya. Namun begitu belum ada tersangkanya. Sebab kasus ini masih terus dikembangkan,”jelas Teddy.
Dilansir di Sultengterkini.com terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.
Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.
Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.
“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati.
Terkait pengawasan, pihak UPT Metrologi mengaku rutin melakukan pengecekan terhadap SPBU di Kota Palu tiap 3 bulan dan 6 bulan.
Tidak hanya SPBU, pihaknya juga mengawasi dan mengecek alat ukur di pasar-pasar seperti literan, timbangan, takaran, dan lain-lain.
Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati berdasarkan alat ukur dari Metrologi, memang takarannya tidak sesuai dengan batas toleransi
“Jelas ini merugikan konsumen,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Untuk itu, menurut Teddy, dalam kasus ini, penyidik menerapkan dua undang-undang untuk menjerat calon tersangkanya yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu pemilik PT.Trio Celebes Media Energi group H.Abdurahim Lira yang berusaha dikonfirmasi di kantornya jalan Gunung Sidole 17A Rabu sore (30/8-2017), tidak dapat ditemui. Pintu pagar kantornya tertutup rapat.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT.Trio Celebes Media Energi selaku pemilik dan pengelola SPBU 73.941.08 di jalan Soekarno Hatta itu. ***