“Saudar Sofyan Tolang Perlihatkan ke Saya UU No 8 soal disabilitas pasal mana yang dilanggar”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah Drs.H.Irwan Lahace, M.Si melalui realisnya yang dikirim ke Whatsapp redaksi deadline-news.com Ahad (9/4-2017), menegaskan bahwa semua warga negara punya hak yang sama dalam pendidikan.
Menurutnya bukan saja kaum disabilitas yang normal juga punya hak yang sama. “Bahaw kaum disabilitas yang tidak mampu atau miskin tidak diwajibkan untuk memberi sumbangan. Karena setahu saya kaum disabilitas orang tuanya banyak yang mampu dan kaya raya,”tulis Irwan.
Kata Irwan mereka-mereka ini wajib untuk membantu saudara-saudaranya disabilitas yang tidak mampu. Kesimpulannya bahwa Pergub itu hanya diperlakukan kepada siswa atau kaum disabilitas yang orang tuanya mampu dan kaya, sehingga bisa untuk membantu mereka yang miskin dan tidak mampu.
“Saudara Sofyan tolong perlihatkan kepada saya, UU No 8 soal disabilitas pasal mana yang dilanggar???????,”tanya Irwan
Irwan menulsikan kalau soal disabilitas punya hak untuk mengenyam
Pendidikan ?? UUD 1945 telah mengatur bahwa semua warga negara tidak terkecuali berhak untuk mengenyam pendidikan.
“Supaya dikaji LBH sejauh mana maksud dan tujuan adanya Pergub tersebut,”beber Irwan. ***