IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Laporan UtamaSulbar

Pospera Minta Kepala BWSS III dan Satker Dicopot

33
×

Pospera Minta Kepala BWSS III dan Satker Dicopot

Sebarkan artikel ini

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Sekitar 50 orang yang melakukan demonstrasi di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Senin (13/3-2017).

Para pendemo itu menamakan diri Posko perjuangan Rakyat (Pospera) pendukung Presiden Jokowidodo – Jusuf Kalla. Demo Ke BWSS III itu dimotori Pospera Sulteng, yang diikuti Pospera Sulbar dan beberapa pengurus Kabupaten.

Dalam Orasinya Pospera minta kepala balai wilayah sungai sulawsi (BWSS) III Bambang Herry dan Ka Sater untuk wilayah Sulbar Dany dicopot dari jabatannya. Begitupun dengan Ka Satker yang menangani proyek BWSS III di Sulbar. Pasalnya kinerjanya kurang beres.

“Kami minta kepala BWSS III Bambang Herry dan Ka Satker Danny yang menangani proyek-proyek BWSS III di Sulbar segera dicopot dari jabatannya,”demikian ditegaskan Sekretaris Pospera Sulteng Akmal Ali,S.I.Kom, dalam pertemuannya dengan Kepala Tata Usaha (KTU) BWSS III Muhammad Rizal dalam ruangan tertutup di Kantor BWSS III Jalan Abdurrahman Saleh Palu Senin (13/3-2017).

Permintaan pencopotan itu terkait sejumlah proyek bermasalah di bawah naungan BWSS III, termasuk Proyek Irigasi dan pengaman tebing sungai di Kabupaten Mamasa, Mamuju Utara dan Mamuju serta Polman Provinsi Sulbar.
Sementara itu KTU BWSS III M.Rizal menjelaskan bahwa kewenangan pencopotan adalah domain pak Menteri Pekerjaan Umum. Dan tidak sembarang melakukan pencopotan, karena sesuai undang-undang ASN minimal 2 tahun masa tugas seorang Kepala Balai dan Satker baru bisa dipindahkan atau diganti. I

Dan terkait dengan proyek-proyek yang dianggap bermasalah di Sulbar yang menjadi kewenangan BWSS III, perlu kajian dan pendapat dari tim ahli. Apakah proyek itu gagal konstruksi atau tidak, sebagai mana diatur dalam undang-undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

“Yang dapat memberikan penilaian terkait hasil pekerjaan suatu proyek adalah ahli. Ahlilah yang memberikan penilaian bagu tidaknya sebuah pekerjaan rekanan,” ujar M Rizal.

Hal senada juga dikatakan PPK Andi Faizal Fahri. Menurut Faizal proyek yang dianggap bermasalah di Kabupaten Mamasa dikerjakan tahun 2015. Dan memang kondisi dan medan terlalu sulit, serta tambah lagi dengan bencana saat pekerjaan. Kemudian memang ada beberapa titik rawan yg mengalami kerusakan.

Kata Faizal, makanya hal itu masuk kategori posmayor. Dan yang terpenting pekerjaan itu belum diterima oleh BWSS III, karena semua kerusakan yang ada masih tanggungjawab penyedia jasa.

Menyangkut isu yang dibawa oleh kawan-kawan Pospera, kerusakannya sudah diperbaiki. “Yang rusak itu telah dibangun kembali. Adalah PT.Mayapada rekanan yang mengerjakan proyek tanggul, dan penguatan tebing sungai serta irigasi di Mamasa. Dan pekerjaan sudah selesai di pho, tinggal F H O-nya yang belum, karena masih ada jaminan pemeliharaan 5 persen dari total anggaran Rp, 42 miliyar dan dibagi dua (2),”jelas Faizal. ***

foto gedung kantor BWSS III yang belum dipergunakan padahal sudah 2 tahun dikerjakan. foto Nanang/deadline-news.com.
IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200