Bang Doel (deadline–news.com)-Banggai-Ongky Rompas ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai, Sabtu (28/12017), sekira pukul 19.00 wita di kompleks rumah jabatan Bupati Banggai Erwin Yatim yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Luwuk. Ongky (41) adalah mantan ajudan Bupati Banggai Erwin Yatim. Ia adalah tenaga honorer Satpol PP. Ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dikutip di Tribrata News.com, Rabu (1/2-2017), Kasat Resnarkoba IPTU Candra, SH yang diminta keterangannya melalui Kasubbag Humas AKP Wiratno Apit, SH, MH kepada media mengungkapkan, Proses penangkapan terhadap OK terbilang cukup dramatis, karena saat hendak ditangkap jajaran Sat Resnarkoba barang haram itu sempat dibuangnya dan berusaha untuk melawan petugas yang hendak menangkapnya. Sat Resnarkoba sebelumnya telah menerima informasi dari warga, OK selama ini adalah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga jajaran Sat Resnarkoba melakukan pengintaian selama tiga hari terakhir.
Kasubbag Humas juga menambahkan, pada saat itu OK mengajak seorang temannya untuk mengambil narkoba jenis sabu itu di Lapas Klas IIb Luwuk, namun rekannya menolak sehingga OK pergi sendirian mengambil zat adiktif berbahaya tersebut. Usai mengambil barang haram tersebut, OK kembali ke kediamannya namun sesaat kemudian sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Banggai mendatanginya. Saat itu anggota Satres Narkoba telah menyebutkan identitas diri dan meminta kepada OK untuk tidak melakukan perlawanan. Saat hendak digeledah, OK melawan dan berusaha mengambil narkoba dari kantong celana dan membuangnya serta berpura-pura tidak memiliki sabu.
“Saat hendak digeledah, pelaku berusaha melawan dan membuang sabu yang ada dalam kantongnya, namun personil Satres Narkoba sigap hingga akhirnya pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” terang Kasubbag Humas
Saat ini, OK tengah diperiksa di Mapolres Banggai atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap OK oleh Urdokes Polres Banggai menyatakan pelaku positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya itu OK bakal dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***