Palu, (Deadline News/koranpedoman.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu kembali memeriksa lima orang saksi pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial pengelolaan dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) senilai Rp940,84 juta tahun 2015.
“Pembuatan proposal atas perintah dari Agus, direvisi karena ada item yang ditiadakan,” katanya di hadapan ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Rabu.
Kasus yang menyeret terdakwa kepala Dinas Sosial kabupaten Tojo Una-Una nonaktif Badrun Bungasawa, Arifin H.Tarinda, Agus Salim Kandupi,Undu Bungasawa dan Muhamad Hasbi.
Salah seorang saksi yang dimintai keterangannya, Zulfikar mengatakan dirinya saat itu bertindak sebagai operator yang membuat rancangan anggaran biaya (RAB) dan Proposal Kube.
Zulfikar mengatakan RAB yang dibuatnya dilakukan tiga kali revisi, sementara proposal yang dikerjakannya direvisi sebanyak dua kali.
Menurut Zulfikar dari 132 Kube yang ada, didampingi oleh tenaga pendaping sebanyak 13 orang. Setiap pendamping memegang 10 kelompok yang dibagi dua kecamatan yakni Kecamatan ampana Tete dan Ulubongka.
Terkait pencairan dana bantuan sosial, Zulfikar menjelaskan dari dana Rp2,3 miliar bantuan kementrian, dibuatkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kadis serta kemudian dicairkan oleh tenaga pendamping masing-masing kelompok.
“Dana dari kementiran tersebut ada biaya untuk operasioanal sebesar Rp25 juta. Setelah dicairkan, Rp15 juta diberikan kepada Kadis Badrun Bungasawa, Rp10 juta diberikan kepada Agus Kandupi sebagai kepala bidang pemberdayaan,” ungkap Zulfikar.
Kasus ini bermula pada bulan Maret tahun 2015, Kementrian Sosial memberikan bantuan program pengembangan penghidupan berkelanjutan (P2B) melalui kelompok usaha bersama (Kube), program keluarga harapan (PKH) ke Dinas Sosial Kabupaten Touna senilai Rp2,38 miliar.
Dana bantuan itu akan diterima 132 Kube. Awalnya dana seharusnya langsung masuk ke rekening kelompok dan uangnya dibelanjakan oleh kelompok. Namun oleh kebijakan Badrun, uang tersebut digantikan dalam bentuk barang-barang pertanian yang diserahkan oleh Kepala Bidang dan Pendamping program. Akibat perbuatan kelima terdakwa Negara mengalami kerugian Rp940,84 juta. (ant).***