Antasena (deadlinews.co) – Palu – Sebagai pihak terkait, dalam rencana menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL ke Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers tim koalisi partai pendukung dan pengusung Paslon BERANI (Bersama Anwar – Reni/y) yakni Partai Demokrat, PBB dan PKS di sekretariat pemenang jalan Ahmad Yani Palu Kamis siang (12/12/2024).
Adalah ketua DPW PBB Herman Latabe, SH mengungkapkan hal itu kepada sejumlah wartawan.
“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka paslon BERANI sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,”kata anggota DPRD Sigi.
Sementara itu ketua DPW PKS Muhammad Wahyudin menegaskan untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap komisi pemilihan umum (KPU), Paslon Berani sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdos-dos data-data yang kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon kontestan itu,”jelas mantan calon wakil walikota itu.
Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung paslon BERANI Ronald Gimon menegaskan siap menghadapi gugatan dari paslon lain jika memang ada.
“Dan yang pastinya setelah rekapitulasi perhitungan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur secara berjenjang dimana paslon BERANI keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut :
Pasangan calon Nomor Urut 2, Dr. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si – dr. Reny A. Lamadjido, S.pPK., M.Kes, dengan perolehan suara Sah sebanyak 724.518 (tujuh ratus dua puluh empat ribu, lima ratus delapan belas) atau 45% suara, dengan demikian Paslon BERANI sebagai pemenang atau posisi teratas.
Kemudian diposisi kedua pasangan calon Nomor Urut 1, atas nama Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara Sah sebanyak 621.693 (enam ratus dua puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh tiga) atau 38,6% suara.
Dan posisi ketiga diraih pasangan calon Nomor Urut 3, Atas Nama H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara Sah sebanyak 263.950 (dua ratus enam puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh) atau 16,4%
Dengan demikian terdapat selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 Beramal dengan nomor urut 2 Berani sebanyak 102.825 suara.
“Setelah rekapitulasi perhitungan hasil suara secara berjenjang dan Paslon dinyatakan peraih suara terbanyak atau pemenang, maka kami mengajak dua paslon rival kita dalam pemilukada yakni Kakak Mad Ali dan Om Cudy mari bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun Sulteng NAMBASO yang tambah baik lagi,”ajak mantan anggota DPRD kota Palu itu. ***