IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorKota PaluLaporan Utama

Lagi Asset Group PT. Astra Agro Lestari di sita Kejati Sulteng

65
×

Lagi Asset Group PT. Astra Agro Lestari di sita Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

Antasena (deadlinews.co) – Morut – Lagi, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sita asset group PT.Astra Agro Lestari (AAL)

Adalah asset PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group Astra Agro Lestari yang disita penyidik Kejati itu Senin (30/09/2024), sekitar pukul 10.00 wita sampai 17.00 Wita di Morowali Utara (Morut).

“Asset PT. RAS group Astra Agro Lestari itu yakni 1 unit bulldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, 7 unit generator set,”demikian ditegaskan Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, MH melalui KasiPenkum Laode Sofyan Selasa (01/10/2024), di Palu.

Menurutnya penyitaan asset PT.RAS itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 agustus 2024.

Pengelolaan perkebunan PT.RAS ini diduga berbau korupsi. Dan hasil audit tim auditor publik independen yang digunanakan penyidik Kejati ditemukan dugaan korupsi senilai IDR, 79 miliyar (M)

“Hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai IDR, 79 miliyar, itupun baru 1 item,” kata Kasi Sidik Reza Hidayat, SH, MH menjawab media ini Selasa (01/10/2024) via telfon di aplikasi WhatsAppnya.

Mengapa Kasi Sidik yang menjadi sumber karena KasiPenkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH keberatan dijadikan sumber berita terkait penyidikan dan penyitaan asset group PT.Astra Agro Lestari yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

“Sy tidak pernah buat pernyataan itu, klu sumber nya dari Kasi Dik Reza, silahkan tulis sesuai sumber nya. Aturan nya di tulis sesuai sumbernya, klu sy tidak pernah Nyatakan, tidak perlu ditulis., atau paling tidak di konfirmasi infonya kepada sy untuk sy bisa cek kebenarannya. Etika tulis berita itu sesuai sumbernya,”tulis Laode dengan nada keberatan.

Kemudian Kasi Sidik Reza mengatakan selain di atas HGU PTPN, areal perkebunan PT. RAS juga diduga merambah kawasan hutan tanpa adanya IPPKH.

“Berdasarkan PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN yang jika dihitung dari tahun 2009 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar,”tegasnya. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200