IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kota PaluLaporan UtamaPolitik

Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan dan penggeledahan terhadap PT. RAS

71
×

Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan dan penggeledahan terhadap PT. RAS

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Antasena (deadlinews.co) – Palu – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8).

IKLAN 280X280

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan,bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS serta Babinsa setempat,” ujar Abdul Sofian pada Senin (26/8).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,”katanya. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200