Palopo (Deadline News/koranpedoman.com)-Seorang manajer SPBU di Desa Karang-karangan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu terlibat aksi pencurian dengan kekerasan yakni Menjambret. Adalah Vikram alias Upi (26) yang terlibat penjambretan itu.
Ia telah diproses hukum melalui Polres kota Palopo. Selasa 8 November 2016 sekitar pukul 13:04 Wita bertempat di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Palopo, Polres Palopo ( Sat Reskrim) telah menyerahan berkas P21 berikut tersangka dan barang buktinya.
Manager SPBU ini dikenaoi pasal 365 KUH Pidana dalam keadaan sehat dan aman. (sumber Tribratanews.polda Sulsel.com)
Menjambret, Manajer SPBU Diserahkan Kejaksa
Antasena Ramadhan Tri Putra1 min baca


























