“Akankah Steven Yohanes Kambey Ditahan?”
Dalam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Adalah Steven Yohanes Kambey (Steven YK) terdakwa dugaan perusak hutan di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali sulawesi tengah.
Ia telah menjadi terdakwa dan tahanan kota oleh pengadilan negeri (PN) Palu.
Walaupun Steven YK statusnya terdakwa dan tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, tapi selalu berpergian keluar kota atau ke daerah lain, tanpa sepengetahuan (tidak ada ijin) ke majelis hakim PN Palu.
Pada bulan september 2023 tepatnya tanggal 8-9, Steven berada di Manado.
Steven YK terlihat dalam foto bersama Gubernur sulawesi utara (sulut) Olly Dondokambey pada 8 September 2023 di Manado.
Steven YK menggunakan kemaja putih lengan panjang berdiri paling kanan diatas panggung bersama Gibernur Sulut Olly Dondo Kambey dan beberapa orang lainnya.
Saat itu gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali terpilih menakhodai Forum Komunikasi (FK) PKB PGI periode 2023-2028 sesuai hasil dalam Konsultasi Nasional (Konas) ke XVI di Hotel Yama Tondano, Jumat 8 September 2023, diberitakan di jurnalmanado.com pada 9 September 2023.
Kemudian pada tanggal 17 – 19 Oktober 2023 Steven YK berada di Tangeran Banten. Dan Yaman mengaku melihat Steven YK di Jakarta dan Banten ketika itu.
Yaman adalah salah seorang utusan CV.Selaras Maju yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Morowali Sulawesi Tengah, yang mengikuti rapat evaluasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 pada hari Selasa – Kamis (17-19/2023) di Aryaduta hotel Lippo Vilage jalan Jenderal Sudirman No.401 Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten.
“Saya ketemu dan melihat langsung pak Steven Yohanes Kambey di acara rapat evaluasi RKAB yang dilaksanakan Kementerian Energi sumberdaya mineral (ESDM) RI di Banten,”aku Yaman menjawab deadlinews.co group detaknews.id via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis siang (19/10-2023) dari Jakarta.
Dalam sidang perkara dugaan perusakan hutan Senin (23/10-2023), dengan Steven YK membenarkan bahwa memang ada perjalanan keluar kota karena urusan kemanusiaan.
“Benar yang mulia, pada tanggal 8-9 September saya melakukan perjalanan ke Manado, itu karena panggilan mendadak sehingga saya belum sempat mengurus izinnya yang mulia,”ungkap Steven.
“Panggilan itu untuk urusan kemanusiaan yang dilakukan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI), sehingga saya melakukan perjalanan ke Manado yang mulia. Tetapi Pergi-Pulang (PP) yang mulia,”tuturnya.
Steven juga menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jakarta saat itu mendapatkan undangan dari SDM/ESDM dan tidak dapat diwakili, sehingga ia melakukan perjalanan ke Jakarta dan tidak sempat meminta izin kepada pengadilan.
Saat memberikan klarifikasinya, Hakim ketua langsung memotong penjelasan Steven dengan menjelaskan bahwa Tahanan Kota itu merupakan tahanan yang ada di kota dan tidak dapat meninggalkan kota sampai pengadilan memberikan keputusan.
“Selama kalian masih berstatus tahanan kota, kalian tidak boleh meninggalkan kota sampai pengadilan memberikan keputusan, itu kan diatur dalam kitab KUHAP pasal 22 ayat 3”, ungkap Hakim Ketua Zaufi Amri.
“Kalian juga harus melapor pada waktu tertentu, tujuannya agar tidak mempersulit persidangan”, tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Steven meminta maaf kepada pihak pengadilan karena telah melakukan perjalanan keluar kota.
“Mohon maaf yang mulia, kami Khilaf”, jelasnya.
Karena sering bepergian keluar daerah walaupun statusnya tahanan kota oleh PN Palu, maka Steven YK diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penahanan bandan atau ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).
“Kami sudah ajukan penahanan rutan kepada saudara terdakwa SYK, karena dua kali meninggalkan kota dimana dia ditahan tanpa ijin majelis hakim,”ujar jaksa Iskàndar usai mengikuti sidang ke 13 SYK di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu Senin (23/10-2023) via chat di whatsAppnya menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id
Lalu akankah Majelis Hakim PN Palu mengeluarkan surat perintah penahanan sesuai permintaan JPU terhadap Steven YK?
Entahlah, karena sepertinya majelis hakim yang diketuai Zaufi Amrin tidak tegas, bahkan memberikan kesempatan terhadap Steven YK.
Padahal sudah jelas melakukan pelanggaran keluar daerah dua kali yakni ke Manado 8-9 September 2023. Dan Ke Jakarta – Banten tanggal 17-19 Oktober 2023 dan hal itu sudah diakui sendiri oleh terdakwa Steven yang notabene tahanan kota oleh PN Palu.
Semoga saja majelis hakim memberikan putusan hukum yang adil, tanpa pandang bulu. ***