IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
KesehatanLaporan UtamaSulbar

Jaminan Tak Masuk Kontraktor Proyek RSUD Pasangkayu “Putus Kontrak”

128
×

Jaminan Tak Masuk Kontraktor Proyek RSUD Pasangkayu “Putus Kontrak”

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

IKLAN 280X280

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Besok Kamis (30/12-2021), batas terakhir pemasukan jaminan (garansi bank) proyek RSUD Pasangkayu bagi rekanan.

“Jika jaminan tak masuk besok Kamis (30/12-2021), maka rekanan proyek RSUD Pasangkayu itu akan menanggung resiko diputus kontraknya,”demikian ditegaskan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rahim Tagaru menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya.

Menurut Rahim pihak rekanan janji masukkan garansi bank hari ini Rabu (29/12-2021).

Sementara itu konsultan proyek RSUD Pasangkayu yang dikonfirmasi di salah satu warkop di Pasangkayu Selasa malam (28/12-2021), mengakui bobot pekerjaan gedung dua proyek RSUD Pasangkayu baru mencapai 83 persen.

Menurutnya gedung dua proyek RSUD Pasangkayu itu untuk ruangan rawat inap kelas 3.

Sementara itu Rekanan Proyek RSUD Pasangkayu berbendera CV.Cipta Banawa Lestari yang tertulis di papan proyek PT.Cipta Banawa Lestari Afandy Chandra melalui juru bicaranya Samsul Rizak JM menjawab konfirmasi mengaku big bosnya sedang mengurus garansi banknya untuk perpanjang pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.

Proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 melalui program dana alokasi khusus (DAK) di Kementerian kesehatan sebesar Rp, 7,184,770,500 itu, volume dua proyek gedung RSUD Pasangkayu itu diperkirakan baru mencapai sekitar 83an persen.

Sebelumnya Rahim menegaskan jika diputus kontraknya sangat disayangkan, karena akan jadi gedung mangkrak. Sebab tidak bisa dilanjutkan pekerjaannya tahun depan 2022, sebab anggarannya tidak ada.

Nanti di tahun 2023 baru dapat dilanjutkan proyek RSUD Pasangkayu itu sekiranya putus kontraknya akibat rekanan tidak memasukkan jaminannya.

“Dan jika ada jaminannya maka rekanan dapat diberikan perpanjangan waktu 50 hari setelah putus kontrak dan harus menanggung denda sekitar Rp, 7 jutaan perhari,”tegas Rahim.

Proyek geduang rawat Inap RSUD Pasangkayu itu untuk menaikkan status RSUD Pasangkayu itu dari C ke B.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200