Wawan (deadline-news.com)-Pasangkuyusulbar – Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Kejari) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka inisial SJ.
Tersangka SJ sendiri merupakan Kepala Desa (Kades) Sarudu periode 2016-2021, di Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka SJ atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu Tahun anggaran 2019-2020 dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU. Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu M. Zaki Mubarak, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021, tanggal 8 Desember 2021, dimana tersangka SJ diduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 523 juta.
M Zaki Mubarak, penahanan akan dilakukan di Rutan kelas IIB Pasangkayu. Namun, dimana tahanan tersebut saat ini dititip sementara di Rutan Polres Pasangkayu.
“Proses penahanan tersangka SJ, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman diatas 5 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi,” tulis kasi intelijen Kajari Pasangkayu M Zaki Mubarak kepada wartawan. ***