Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH menegaskan penyidikan dan penuntutan harus terbebas dari tekanan dan intervensi pihak manapun.
Penagasan Kasi Penkum Kejati Sulteng itu terkait desan LSM AMPIBI meminta Kejati segera menahan mantan Kabag Pemerintahan Umum (PUM) Pemda Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami hargai pernyataan dari rekan-rekan di Ampibi dan kami anggap sebagai bentuk perhatian atas penanganan perkara di Kejati Sulteng. Namun penanganan perkara baik penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus terbebas dari desakan atau intervensi dari pihak manapun,”kata Kasi Penkum Kejati Reza Hidayat menjawab deadline-news.com Minggu (8/8-2021).
Menurutnya tindakan yang ditempuh baik penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan penyidik yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***