Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua DPRD Kota Palu Iksan Kalbi memimpin sidang paripurna terkait penjelasan walikota Palu Drs.Hidayat yang diwakilkan ke Sekretaris Daerah kota (Sekot) Palu, H. Asri, SH.
Sidang paripuran penjelasan walikota Palu terkait rancangan perubahan peraturan daerah (Ranperda) No.10 tahun 2015 itu tetang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu itu berlangsun di ruang sidang utama kantor DPRD kota Palu Senin (2/3-2020).
Rapat paripurna penjelasan Walikota Palu tentang perubahan Ranperda No.10 tahun 2015 itu, dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Palu.
Selain itu beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stafnya di lingkup Pemerintah kota Palu terlihat ikut hadir. ***