Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Asisten II bidang Administrasi dan Ekonomi Setda kota Palu, Denny Taufan mewakili Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si dalam Rapat Paripurna di DPRD kota Palu Kamis (27/2-2020).
Rapat paripurna kali ini membahas tentang penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah kota Palu tahun 2020 berdasarkan usul dari Pemerintah Daerah Kota Palu.
Adapun usulan tersebut antara lain rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2020-2040, rancangan Perda tentang rencana detail tata ruang tahun 2020-2040, rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda kota Palu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Selain itu usulan lain yakni rancangan Perda tentang perubahan atas Perda kota Palu nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya, Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang penjelasan Pimpinan DPRD mengenai rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Penghormatan.
Adalah Wakil ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana, S.Sos memimpin rapat paripurna itu. ***